Ikang & Marissa dalam Film

Ikang & Marissa dalam Film
Ikang Marissa di Film Yang Kukuh dan Yang Runtuh

Kangen ke Segopecel dengan Elis Anis, Erwin Kertajaya, dan Mas Indro Kimpling (Kabare)

Kangen ke Segopecel dengan Elis Anis, Erwin Kertajaya, dan Mas Indro Kimpling (Kabare)
Tampilkan postingan dengan label addie ms. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label addie ms. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 Juni 2011

KAGAMA FH di Jakarta: Selamat Bertugas & Semoga Amanah Mas Suhardi Alius

Jumat, 03 Juni 2011
Untuk Mas Suhardi Alius (Alumni FH UGM Senior Kami)
                                            
                                        Semoga Kebanggan Kami Menjadi Bekerlanjutan

Resmi Menjabat Wakapolda Metro Jaya


TEMPO Interaktif, Jakarta -Brigadir Jenderal Suhardi Alius resmi dilantik sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin siang tadi. Suhardi, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Tertentu Markas Besar Kepolisian RI, ini menggantikan Brigjen Putut Eko Bayuseno yang kini menjadi Kepala Polda Banten.

"Wakapolda itu satu kotak dengan Kapolda sebagai pimpinan, jadi harus mampu mengelola ke dalam," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Sutarman usai upacara serah terima jabatan di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Senin (21/2).

Sutarman mengandaikan pergantian wakilnya ini seperti pergantian baterai. "Wakapolda baru tentu akan menjadi baterai baru untuk meningkatkan kinerja Polda," ujarnya.

Namun demikian, Sutarman mengatakan tidak ada tugas khusus untuk Suhardi. "Tugas Wakapolda sudah terstruktur dalam organisasi Polri, jadi tidak ada tugas khusus," katanya.

Pergantian ini, dijelaskan Sutarman, sudah melalui pertimbangan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo. "Tentu Kapolri punya pertimbangan dari berbagai aspek, seperti pembinaan personel, operasional, atau karier," ujarnya.

Pemilihan personel serta waktu pergantian jabatan, disebutkan Sutarman, merupakan kewenangan Kapolri. "Polda tidak tahu-menahu, hanya menerima," katanya.

Sebelumnya, Brigjen Heriawan telah ditunjuk sebagai Wakapolda Metro Jaya. Baru sepekan setelah penunjukan itu, Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Rahasia bernomor STR/119/II/2011 tanggal 17 Februari 2011 yang berisi penunjukan Suhardi sebagai Wakapolda. Heriawan kini dimutasikan sebagai Direktur Sabhara Badan Pertahanan dan Keamanan Mabes Polri.

Suhardi juga pernah menajabat sebagai Kepala Polres Depok, sebelum kemudian menjadi ajudan Kepala Polri Jenderal Sutanto (kini Kepala Badan Intelijen Negara). 


PUTI NOVIYANDA


Senin, 11 April 2011

MBA dan Sebuah Buku tentang Proses Kreatif Ikang Fawzi Suamiku: Marissa Haque



Subhanallaaaaah...  tak henti kubersujud pada-Mu Ya Allaaaah... Kau berikan seorang suami yang cerdas, baik hati, berbakat, bisa menyanyi, bisa mencipta lagu, bisa berbisnis, dan bersedia membuktikan rasa cintanya melalui hal yang paling kubanggakan...yaitu...back to school. Kembali ke kampus dan mendapatkan MBA dengan nilai "A" bulat untuk ujian thesisnya.

Bila saat lulus S1 dari FISIP UI dulu suamiku meniatkan untuk membahagiakan Ibunda tercintanya, maka kini dengan selesainya S2 nya di bidang sama Business Administration dari FEB UGM adalah total untuk membahagiakanku.

Effort Ikang Fawzi suamiku sungguh luar biasa! Di tengah kesibukannya yang ekstra tinggi, My Love--panggilan cintaku untuknya-- masih membaca dan membuat paper-work sampai subuh. Lalu ba'da adzan subuh suamiku pasti membangunkanku untuk sholat dan do'a bersama. Insya Allah Doktor suamiku kelak akan diperuntukkan bagi kedua putri kami buah cinta yang sudah semakin dewasa dan berkembang sesuai bakat serta minat mereka masing-masing, Bella dan Kiki.

Sebagai 'berbalas pantun-ku' sekarang ini sebuah buku sudah siap diterbitkan, karya tulisanku atas seluruh proses kreatif suamiku dalam koridor musik dan syair lagu-lagunya. Teknik, metodologi serta approach atas langkah strategik (marketing) apa yang dipakainya selama ini, dan mengapa. Insya Allah karya semi akademik ini dapat menjadi pegangan para mahasiswa S1 dan S2 yang hendak mempelajari ilmu Strategik Manajemen dan Marketing.

Insya Allah... Ayah Ikang... j'et aime...

Sabtu, 26 Maret 2011

Marissa Haque: Pengertian Negara dan 'Sistem' Hukum Kenegaraan di Indonesia

Negara & 'Sistem' Hukum Kenegaraan Indonesia

dr-sigid-dosen-sosiologi-hukum-marissa-haque-di-pasca-sarjana-fh-ugm-18-feb-2011
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Ada beberapa pengertian menurut para ahli :
1.Menurut Roger F. Soltau : Negara adalah suatu wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat

2.Menurut Georg Jellinek : Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiri di suatu wilayah tertentu.

3.Menurut Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk Republik yang telah diakui oleh dunia Internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa. Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.

Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

Wilayah Negara Republik Indonesia terdiri dari beberapa gugusan beribu pulau yang sangat strategis. Negara Republik Indonesia adalah suatu negara memiliki lebih dari 450 suku bangsa dan budaya yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Keluasan wilayah menujukkan bahwa Indonesia sebagai negara memiliki atas kekayaan alam dan kekayaan hayati dan keanekaragaman suku bangsa agama dan aliran kepercayaan, serta tradisi-tradisi yang menjadikan Indonesia sebagai negara multikultur.

Law is a command of the Lawgiver (hukum adalah perintah dari penguasa), dalam arti perintah dari mereka yang memiliki kekuasaan tertinggi atau yang memegang kedaulatan. Demikian John Austin, seperti dikutip oleh Prof Lili Rasyidi. Perdebatan mengenai hububngan hukum dan politik memiliki akar sejarah panjang dalam ilmu hukum. Bagi kalangan penganut aliran positivisme hukum seperti John Austin, hukum adalah tidak lain dari produk politik atau kekuasaan. Pada sisi lain, pandangan berbeda datang dari kalangan aliran sejarah dalam ilmu hukum, yang melihat hukum tidak dari dogmatika hukum dan undang-undang semata, akan tetapi dari kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat dan berpandangan bahwa hukum itu tergantung pada penerimaan umum dalam masyarakat dan setiap kelompok menciptakan hukum yang hidup.
Memperhatikan perkembangan sistem hukum Indonesia, adanya ciri-ciri yang spesifik dan menarik untuk dikaji. Sebelum pengaruh hukum dari penjajahan Belanda di Indonesia berlaku hukum adat dan hukum Islam yang berbeda-beda dari berbagai masyarakat adat di Indonesia dari setiap kerajaan dan etnik yang berbeda. Setelah masuk penjajah Belanda membawa hukumnya sendiri yang sebagian besarnya merupakan konkordansi dengan hukum yang berlaku di Belanda yaitu hukum tertulis dan perundang-undangan yang bercorak positivis. Walaupun demikian Belanda menganut politik hukum adat (adatrechtpolitiek), yaitu membiarkan hukum adat itu berlaku bagi golongan masyarakat Indonesia asli dan hukum Eropa berlaku bagi kalangan golongan Eropa yang bertempat tinggal di Indonesia (Hindia Belanda). Dengan demikian pada masa Hindia Belanda berlaku pluralisme hukum. Perkembangan hukum di Indonesia menunjukkan kuatnya pengaruh hukum kolonial dan meninggalkan hukum adat.

Karena itu, dalam melihat persoalan hukum di Indonesia harus dipandang dari kenyataan sejarah dan perkembangan hukum Indonesia itu. Pada saat sekarang ini terdapat perbedaan cara pandang terhadap hukum diantara kelompok masyarakat Indonesia. Berbagai ketidakpuasan atas penegakkan hukum dan penanganan berbagai persoalan hukum bersumber dari cara pandang yang tidak sama tentang apa yang dimaksud hukum dan apa yang menjadi sumber hukum. Permasalahan ini dari sudut pandang teori positivis yang berkembang dalam ilmu hukum dengan harapan akan mendapatkan gambaran tentang akar persoalan pembangunan sistem hukum Indonesia pada masa mendatang.

Sumber: http://marissa-haque-fh-ugm.blogspot.com/2010/12/marissa-haque-fawzi-pengertian-negara.html
 

Marissa Grace Haque Fawzi

Marissa Grace Haque Fawzi
Marissa's Husband Name is Ikang Fawzi

Ikang & Marissa's Quotation

Books, to the reading child, are so much more than books - they are dreams and knowledge; they are a future, and a past." (Esther Meynell dalam Marissa Haque & Ikang Fawzi)

Kebersamaan Kami Memacu Semangat Belajar

Kebersamaan Kami Memacu Semangat Belajar
Kami BErempat Ingin Menjadikan UGM sebagai Almamater Keluarga

The Fawzi's Family, Ever and After

The Fawzi's Family, Ever and After
Keluarga Kami Mengalir Menuju Lebih Bermashlahat: Ikang, Marissa, Isabella & Chikita Fawzi

Kader PAN

Kader PAN
Menhut Zulkiefli Hasan, Ketum PAN Soetrisno Bachir, Ikang Fawzi

Entri Populer